- rifqil
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021)
LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM secara online?
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui Online Single Submission (OSS) pada menu “Pelaporan LKPM” .
No | Periode | Bulan | Waktu Penyampaian |
1 | Triwulan I | Januari - Maret | Tanggal 1 - 10 April |
2 | Triwulan II | April - Juni | Tanggal 1 - 10 Juli |
3 | Triwulan III | Juli - September | Tanggal 1 - 10 Oktober |
4 | Triwulan IV | Oktober - Desember | Tanggal 1 - 10 Januari |
No | Periode | Bulan | Waktu Penyampaian |
1 | Semester I | Januari - Juni | Tanggal 1 - 10 Juli |
2 | Semester II | Juli - Desember | Tanggal 1 - 10 Januari |
Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
Untuk lebih lengkapnya bisa klik link : PEDOMAN PENGISIAN LKPM
Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat RUPM Kota Pekalongan adalah dokumen perencanaan penanaman modal di tingkat Kota yang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
Arah Kebijakan Penanaman Modal terdiri dari :
Peta panduan (Roadmap) implementasi RUPM Kota Pekalongan terdiri dari tahapan :
Selengkapnya Naskah RUPM dapat didownload di bawah ini :